Memahami Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Image title
3 Agustus 2023, 10:54
pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayani konsultasi wajib pajak.

Dalam kegiatan pemungutan pajak, dibutuhkan asas yang berlaku sebagai pedoman untuk membuat regulasi perpajakan, agar tercipta keadilan bagi setiap wajib pajak. Secara umum, asas pemungutan dan pengenaan pajak terdiri dari tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber.

Namun, di Indonesia terdapat tujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak. Ketujuh asas tersebut, tidak berarti berbeda secara keseluruhan, tetapi hanya dipecah ke dalam beberapa bagian secara mendetail.

Apa saja ketujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini.

REALISASI PENERIMAAN PAJAK 2022
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani wajib pajak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak di Indonesia

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesia menganut asas pemungutan dan pengenaan pajak atas seluruh penghasilan. Ini termasuk penghasilan dari luar negeri, dan pengenaan pajak atas asas domisili untuk wajib pajak dalam negeri.

Adapun, tujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. Asas Wilayah atau Domisili

Asas pemungutan dan pengenaan pajak yang pertama, adalah asas wilayah atau domisili, di mana pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

Selama warga negara tersebut berdomisi di suatu negara yang sesuai ketentuan berlaku, memiliki kewajiban perpajakan, akan dipungut pajak. Asas wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal, berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.

Secara sederhana, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

Artinya, jika ada warga negara asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Asas Kebangsaaan

Asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia yang kedua, adalah asas kebangsaan. Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.

Untuk warga negara asing yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...